Kecamatan Klambu - pada hari Rabu (07/05/2025) diadakan sosialiasi sengkuyung prioritas di wilayah kabupaten grobogan, kegiatan ini diadakan oleh bapenda provinsi jawa tengah berkolaborasi dengan BPPKAD Kabupaten Grobogan. Peserta dari kegiatan sengkuyung prioritas adalah Kepala Desa atau yg mewakili dari 9 desa di wilayah kecamatan klambu, staff dari Kecamatan Klambu dan hadir secara pribadi Camat Klambu Bapak Rustamaji, S.STP, M.Si. Kegiatan dibuka pada pukul 11.30 WIB oleh Camat Klambu, pada sambutannya menyampai beberapa hal terkait pajak kendaraan bermotor dimana pajak ini memiliki sumbang sih besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan sehingga perlu diadakan sosialisasi secara serentak dari Bapenda Provinisi Jawa Tengah yang berkolaborasi dengan BPPKAD Kabupaten Grobogan. Pada tahun 2024 semua desa diberi formulir terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor, dan ada penunjukan personal in charge (PIC) pada masing-masing desa dan pengembalian formulir dari desa ke BPPKAD Kabupaten Grobogan. Camat Klambu menyampaikan bahwa Kecamatan Klambu sebagai pelaksana dan penghubung antara masyarakat dan pemerintahan kabupaten perlu melaksanakan dan mensukseskan semua program dari kabupaten yang bersinggungan dengan masyarakat. Camat Klambu juga melakukan evaluasi terhadap kegiatan sengkuyung pada Tahun 2024, 9 (sembilan) desa yang diberikan formulir, hanya 5 (lima) desa yg melaksanakan pengembalian formulir, hal ini harus dijadikan evaluasi kedepan.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Bapak Agung perwakilan dari Bapenda Provinsi Jawa Tengah, dan melakukan konfirmasi data yang diserahkan ke desa-desa sebanyak 395 formulir. Tunggakan pajak kendaraan bermotor pada kecamatan klambu sebesar Rp 750.450.000,00. Alur dari pelaksanaan program sengkuyung prioritas diawali dengan pengumpulan data dari masing-masing desa, kemudian cetak dokumen surat tagihan pajak daerah (STPD) dan dilakukan distribusi STPD tersebut secara sengkuyung. Bila tahun 2024 pengumpulan formulir dilaksanakan secara manual, maka di tahun 2025 dilaksanakan secara online dengan mengupload data pada link yang telah disediakan. Dengan adanya pengumpulan formulir secara online maka diperlukan 2 (orang) staf kecamatan klambu untuk kemudian dilatih dalam mengupload di link tersebut.
Materi terakhir disampaikan oleh Bapak munasir dari BPPKAD kabupaten Grobogan menyampaikan mengenai Opsen. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut presentase tertentu. Opsen terdiri dari 2 yakni opsen PKB dan opsen BBNKB. Pada akhir materi Bapak munasir menyampaikan dengan adanya program sengkuyung prioritas tahun 2025 di kabupaten Grobogan maka diharapkan adanya bantuan dana operasional kegiatan sebesar 3 juta rupiah per tahun di setiap desa melalui kecamatan dan adanya kenaikan transfer dana desa sebesar 12 milyar rupiah bagi 273 desa di Kabupaten Grobogan.