Jebakan tikus menggunakan aliran listrik di sawah sampai hari ini selalu memakan korban jiwa. Dalam musim tanam seperti saat ini biasanya serangan hama tikus mulai merajarela sehingga banyak lahan sawah yang sudah ditanami padi mulai diserang tikus. Untuk menanggulangi hal tersebut, biasanya para petani memasang jebakan tikus menggunakan setrum listrik.
Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, apabila aliran listrik digunakan untuk jebakan tikus tersebut sampai mengenai orang dan mengakibatkan korban nyawa, maka bagi pemilik sawah atau yang memasang, maka akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Terkait cara pemberantasan hama tikus, para petani bisa melaksanakan pengendalian hama secara gotong royong yaitu “Gropyokan” yang lebih aman demi keselamatan masyarakat.