Manajemen Risiko
- Details
- Published: Friday, 24 May 2024 08:59
Sesuai Perbup Grobogan No. 22 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan No. 35 tahun 2021 tentang pedoman pengelolaan risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, setiap OPD di Kabupaten Grobogan wajib membuat dokumen kertas kerja serta dokumen rencana tindak pengendaliaan(RTP) atas risiko dilingkungan organisasi masing-masing setiap tahunnya.
Manajemen risiko sebagai salah satu tools untuk mengelola organisasi telah semakin mengemuka dan merupakan salah satu kunci dalam pelaksanaan good governance. Ketika melaksanakan manajemen risiko, akan dirasakan kebutuhan-kebutuhan antara lain, bagaimana mengidentifikasi risiko, bagaimana menilai risiko, atau bagaimana mengukur risiko.
Manajemen Risiko adalah suatu pendekatan sistematis untuk menentukan tindakan terbaik dalam kondisi ketidakpastian. Proses manajemen risiko yang lengkap dimulai dari penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, dan penanganan risiko serta dilengkapi dengan adanya komunikasi dan konsultasi pada masing-masing tahapan dan monitoring-reviu
Penerapan manajemen risiko yang efektif akan membantu instansi pemerintah untuk meminimalkan dampak risiko yang berpotensi menghambat dalam mencapai tujuannya, serta memaksimalkan nilai bagi para stakeholders. Untuk itu, guna meminimalkan dampak risiko, diperlukan upaya manajemen mengidentifikasi, menilai, serta mengelola risiko tersebut. Proses inilah yang kemudian dikenal sebagai manajemen risiko.
Berikut kami lampirkan Dokumen Manajemen Risiko Kantor Kecamatan Klambu:
- Dokumen Manajemen Risiko Strategis
- Dokumen Manajemen Risiko Operasional