Bantuan Sosial



Layanan Bantuan Sosial

A Jenis Program Bantuan Sosial

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat. Bantuan ini difokuskan pada peningkatan kualitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial keluarga.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Program Sembako

BPNT atau Program Sembako adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara non-tunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan ini digunakan khusus untuk membeli bahan pangan pokok di e-warong yang telah ditunjuk.

3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

Program jaminan kesehatan nasional bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat melalui BPJS Kesehatan.

B Tata Cara & Syarat Pendaftaran DTKS

Agar dapat menjadi calon penerima bantuan sosial, warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut adalah alurnya:

  • Pendaftaran di Desa/Kelurahan: Masyarakat miskin/rentan miskin mendaftarkan diri ke Pemerintah Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Musyawarah Desa (Musdes): Pemerintah Desa akan melakukan Musyawarah Desa untuk membahas dan memvalidasi kelayakan usulan warga.
  • Verifikasi Lapangan: Usulan dari Musdes akan diverifikasi kelayakannya di lapangan.
  • Input ke Aplikasi SIKS-NG: Data yang valid akan diinput oleh operator desa ke dalam aplikasi SIKS-NG untuk diajukan ke Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Kabupaten.
  • Penetapan Kemensos: Pengesahan dan penetapan akhir masuknya data warga ke dalam DTKS sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Sosial RI.
Penting: Terdaftar di dalam DTKS tidak otomatis menjamin warga langsung mendapatkan Bantuan Sosial. Penyaluran bantuan disesuaikan dengan kuota dan kriteria dari masing-masing program Kementerian Sosial.

C Layanan Pengaduan & Informasi

Apabila terdapat kendala terkait penyaluran Bantuan Sosial atau permasalahan data kependudukan dalam DTKS, masyarakat dapat berkoordinasi melalui:

  • Pemerintah Desa (Kasi Kesejahteraan / Operator Desa).
  • TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) Kecamatan Klambu.
  • Pendamping PKH tingkat desa/kecamatan (khusus untuk penerima PKH).