Permohonan Informasi
Permohonan Informasi Publik
Masyarakat berhak memperoleh informasi publik
yang berada di bawah penguasaan Kecamatan Klambu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Permohonan informasi dapat diajukan kepada PPID
Kecamatan Klambu melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Alur Permohonan Informasi
- Ajukan Permohonan. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dan melampirkan identitas diri yang sah.
- Verifikasi Permohonan. PPID memeriksa kelengkapan permohonan serta memastikan informasi yang diminta tersedia.
- Proses Permohonan. PPID memproses permohonan dan memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja, serta dapat diperpanjang 7 hari kerja apabila diperlukan.
- Penyampaian Informasi. Informasi disampaikan kepada pemohon atau diberikan pemberitahuan apabila informasi tidak dapat diberikan sesuai ketentuan.
- Pengajuan Keberatan. Apabila pemohon tidak puas terhadap pelayanan informasi, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
- Penyelesaian. Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 hari kerja. Jika masih belum puas, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Permohonan
- Mengisi formulir permohonan informasi publik.
- Melampirkan identitas diri yang sah.
- Menjelaskan informasi yang dimohon secara jelas.
- Mencantumkan alamat atau media untuk menerima tanggapan.
Jangka Waktu Pelayanan
| Layanan | Waktu |
| Tanggapan permohonan informasi | Maksimal 10 hari kerja |
| Perpanjangan pelayanan | Maksimal 7 hari kerja |
| Tanggapan atas keberatan | Maksimal 30 hari kerja |
| Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi | Maksimal 14 hari kerja sejak tanggapan keberatan diterima |
Formulir
📄 Formulir
Permohonan Informasi Publik
📄 Formulir
Keberatan Informasi Publik