Permohonan Informasi




Permohonan Informasi Publik

Masyarakat berhak memperoleh informasi publik yang berada di bawah penguasaan Kecamatan Klambu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permohonan informasi dapat diajukan kepada PPID Kecamatan Klambu melalui prosedur yang telah ditetapkan.

 

Alur Permohonan Informasi

  1. Ajukan Permohonan. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dan melampirkan identitas diri yang sah.
  2. Verifikasi Permohonan. PPID memeriksa kelengkapan permohonan serta memastikan informasi yang diminta tersedia.
  3. Proses Permohonan. PPID memproses permohonan dan memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja, serta dapat diperpanjang 7 hari kerja apabila diperlukan.
  4. Penyampaian Informasi. Informasi disampaikan kepada pemohon atau diberikan pemberitahuan apabila informasi tidak dapat diberikan sesuai ketentuan.
  5. Pengajuan Keberatan. Apabila pemohon tidak puas terhadap pelayanan informasi, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
  6. Penyelesaian. Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 hari kerja. Jika masih belum puas, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Persyaratan Permohonan

  • Mengisi formulir permohonan informasi publik.
  • Melampirkan identitas diri yang sah.
  • Menjelaskan informasi yang dimohon secara jelas.
  • Mencantumkan alamat atau media untuk menerima tanggapan.


Jangka Waktu Pelayanan

LayananWaktu
Tanggapan permohonan informasiMaksimal 10 hari kerja
Perpanjangan pelayananMaksimal 7 hari kerja
Tanggapan atas keberatanMaksimal 30 hari kerja
Pengajuan sengketa ke Komisi InformasiMaksimal 14 hari kerja sejak tanggapan keberatan diterima


Formulir

📄 Formulir Permohonan Informasi Publik

📄 Formulir Keberatan Informasi Publik