Tugas Pokok dan Fungsi



Berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Grobogan, tugas dan fungsi Kecamatan adalah sebagai berikut.

 

Tugas Kecamatan

Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa serta kelurahan.

 

Fungsi Kecamatan

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kecamatan mempunyai fungsi:

  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
  • Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  • Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
  • Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
  • Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum.
  • Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan.
  • Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
  • Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dokumen Pendukung

📄 Peraturan Bupati Grobogan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Grobogan