Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 75
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian
Tugas Jabatan dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Grobogan, tugas dan fungsi
Kecamatan adalah sebagai berikut.
Tugas Kecamatan
Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam
mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan
pemberdayaan masyarakat desa serta kelurahan.
Fungsi Kecamatan
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kecamatan
mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
- Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
- Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
- Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum.
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan.
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen Pendukung