Profil PPID



PROFIL PPID KECAMATAN KLAMBU

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Klambu merupakan pelaksana layanan informasi publik di lingkungan Kecamatan Klambu yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPID Kecamatan Klambu berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan informatif melalui penyediaan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPID Kecamatan Klambu senantiasa mengedepankan prinsip keterbukaan informasi dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.


Tugas PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Klambu mempunyai tugas mengoordinasikan, mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, PPID menyelenggarakan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Fungsi PPID

Dalam melaksanakan tugasnya, PPID mempunyai fungsi:

·       Mengoordinasikan pengumpulan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Kecamatan Klambu.

·       Mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.

·       Melakukan verifikasi dan pemutakhiran informasi publik sebelum dipublikasikan.

·       Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

·       Menetapkan dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP).

·       Melaksanakan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

·       Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala.

·       Melakukan koordinasi dalam penyelesaian keberatan dan sengketa informasi publik

 

Dasar Hukum PPID

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  4. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 34 Tahun 2021
  5. Keputusan Camat Klambu Nomor 487.22/26/II/2022 Tahun 2022 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Lingkungan Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan

 

Standar Operasional Prosedur (SOP)

Dalam rangka mewujudkan pelayanan informasi publik yang efektif, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPID Kecamatan Klambu menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan informasi publik, meliputi:

  1. SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
  2. SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik
  3. SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik
  4. SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik
  5. SOP Fasilitasi Keberatan Informasi Publik

 

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

PPID Kecamatan Klambu berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maklumat Pelayanan Informasi Publik merupakan bentuk komitmen Kecamatan Klambu dalam memberikan pelayanan informasi yang berkualitas, profesional, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
📄 Maklumat Pelayanan Informasi Publik PPIDKecamatan Klambu