Profil PPID
PROFIL PPID KECAMATAN KLAMBU
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) Kecamatan Klambu merupakan pelaksana layanan informasi publik di
lingkungan Kecamatan Klambu yang bertugas mengelola, menyimpan,
mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID Kecamatan Klambu berkomitmen mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan
informatif melalui penyediaan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana,
serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPID Kecamatan Klambu senantiasa mengedepankan prinsip keterbukaan informasi dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tugas PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) Kecamatan Klambu mempunyai tugas mengoordinasikan, mengelola,
mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik
kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, PPID
menyelenggarakan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, dan
dapat dipertanggungjawabkan.
Fungsi PPID
Dalam melaksanakan tugasnya, PPID mempunyai
fungsi:
·
Mengoordinasikan
pengumpulan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Kecamatan
Klambu.
·
Mengelola,
menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
·
Melakukan
verifikasi dan pemutakhiran informasi publik sebelum dipublikasikan.
·
Menyediakan
dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
·
Menetapkan
dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP).
·
Melaksanakan
uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
·
Menyusun
laporan pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala.
·
Melakukan
koordinasi dalam penyelesaian keberatan dan sengketa informasi publik
Dasar Hukum PPID
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 34 Tahun 2021
- Keputusan Camat Klambu Nomor 487.22/26/II/2022 Tahun 2022 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Lingkungan Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Dalam rangka mewujudkan pelayanan informasi
publik yang efektif, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, PPID Kecamatan Klambu menetapkan Standar Operasional
Prosedur (SOP) sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan informasi publik, meliputi:
- SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
- SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik
- SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik
- SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik
- SOP Fasilitasi Keberatan Informasi Publik
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
PPID Kecamatan Klambu berkomitmen memberikan
pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, transparan, dan dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maklumat Pelayanan Informasi Publik merupakan bentuk komitmen Kecamatan Klambu
dalam memberikan pelayanan informasi yang berkualitas, profesional, serta
berorientasi pada kepuasan masyarakat.
📄 Maklumat Pelayanan Informasi Publik PPIDKecamatan Klambu