Keterangan Pindah dan Datang



Standar Pelayanan Pindah & Datang

Fasilitasi Pembuatan Surat Keterangan Pindah dan Datang Secara Tatap Muka Kecamatan Klambu.

Waktu

1 Hari

Biaya

GRATIS

Produk

Surat Pindah

A
Persyaratan Dokumen

  • Surat Keterangan Pindah Domisili.
  • Kartu Keluarga (KK), KTP-el dan/atau Kartu Identitas Anak (KIA) Asli.
  • Buku Nikah / Akta Nikah (jika pindah dikarenakan menikah).
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (jika berstatus menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau kos).

B
Alur Prosedur Pelayanan

Perpindahan WNI dalam 1 Kabupaten atau Kota

Pemohon mengisi formulir (F-1.03).

Pemohon melampirkan fotocopy KK.

Pemohon menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah bila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, dan kos.

Operator memproses dan mencetak KTP, KK, dan KIA dengan alamat baru.

Pemohon menerima KK, KTP, dan KIA dengan alamat baru.

Petugas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang sudah pindah.

Perpindahan WNI antar Kab / Kota / Provinsi

Pemohon mengisi formulir (F-1.03).

Pemohon melampirkan fotocopy KK.

Pemohon menyerahkan surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua/wali untuk perpindahan penduduk usia kurang dari 17 tahun.

Pemohon menyerahkan surat pernyataan bersedia menjadi wali apabila sisa anggota keluarga yang tidak pindah berusia kurang dari 17 tahun untuk menumpang KK.

Operator memproses penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

Pemohon menerima SKPWNI untuk diserahkan ke daerah tujuan beserta KTP-el Asli.

Pindah Datang WNI antar Kab / Kota / Provinsi

Pemohon menyerahkan SKPWNI dari daerah asal.

Pemohon menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah bila menumpang KK, kontrak, dan kos.

Pemohon menyerahkan surat pernyataan bersedia menjadi wali apabila penduduk yang datang berusia kurang dari 17 tahun.

Petugas menarik KTP-el dan/atau KIA alamat asal pemohon.