Keterangan Pindah dan Datang
Standar Pelayanan Pindah & Datang
Fasilitasi Pembuatan Surat Keterangan Pindah dan Datang Secara Tatap Muka Kecamatan Klambu.
Waktu
1 HariBiaya
GRATISProduk
Surat PindahA
Persyaratan Dokumen
- Surat Keterangan Pindah Domisili.
- Kartu Keluarga (KK), KTP-el dan/atau Kartu Identitas Anak (KIA) Asli.
- Buku Nikah / Akta Nikah (jika pindah dikarenakan menikah).
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (jika berstatus menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau kos).
B
Alur Prosedur Pelayanan
Perpindahan WNI dalam 1 Kabupaten atau Kota
Pemohon mengisi formulir (F-1.03).
Pemohon melampirkan fotocopy KK.
Pemohon menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah bila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, dan kos.
Operator memproses dan mencetak KTP, KK, dan KIA dengan alamat baru.
Pemohon menerima KK, KTP, dan KIA dengan alamat baru.
Petugas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang sudah pindah.
Perpindahan WNI antar Kab / Kota / Provinsi
Pemohon mengisi formulir (F-1.03).
Pemohon melampirkan fotocopy KK.
Pemohon menyerahkan surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua/wali untuk perpindahan penduduk usia kurang dari 17 tahun.
Pemohon menyerahkan surat pernyataan bersedia menjadi wali apabila sisa anggota keluarga yang tidak pindah berusia kurang dari 17 tahun untuk menumpang KK.
Operator memproses penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Pemohon menerima SKPWNI untuk diserahkan ke daerah tujuan beserta KTP-el Asli.
Pindah Datang WNI antar Kab / Kota / Provinsi
Pemohon menyerahkan SKPWNI dari daerah asal.
Pemohon menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah bila menumpang KK, kontrak, dan kos.
Pemohon menyerahkan surat pernyataan bersedia menjadi wali apabila penduduk yang datang berusia kurang dari 17 tahun.
Petugas menarik KTP-el dan/atau KIA alamat asal pemohon.