Surat Keterangan Ahli Waris
Standar Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris
Pelayanan Fasilitasi Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris Secara Tatap Muka di Kecamatan Klambu.
Waktu
1 HariBiaya
GRATISProduk
Surat Keterangan Ahli WarisA Persyaratan Dokumen
Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris
- Fotocopy KTP Para Ahli Waris dan 2 (dua) orang saksi.
- Fotocopy KK Para Ahli Waris.
- Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan.
- Fotocopy Surat Nikah.
- Formulir isian pembuatan surat keterangan Ahli Waris.
B Alur Prosedur Pelayanan
Pemohon mengajukan pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris kepada Petugas.
Petugas memberikan formulir isian surat keterangan ahli waris kepada pemohon untuk diisi dan ditandatangani para ahli waris, 2 (dua) orang saksi, Ketua RT, Ketua RW dan Kepala Desa/Kelurahan.
Pemohon menyerahkan formulir isian yang telah diisi dan ditandatangani kepada petugas.
Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap dokumen persyaratan.
Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh petugas langsung diproses, formulir Surat Keterangan Ahli Waris diajukan tanda tangan/ legalisir oleh Camat atau Pejabat yang diberi wewenang.
Setelah produk selesai, Petugas pelayanan menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada Pemohon.