Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kecamatan Klambu Tanggal 05 Mei 2026
penanganan ODGJ tanggal 05 Mei 2026
Kecamatan
Klambu, 5 Mei 2026 — Pemerintah Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan
menyampaikan informasi mengenai penanganan terhadap seorang warga yang diduga mengalami
gangguan jiwa di salah satu desa di Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan. Peristiwa
terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Berdasarkan laporan
dari pemerintah desa, warga tersebut menunjukkan perilaku yang berpotensi
membahayakan diri sendiri maupun orang lain sehingga diperlukan penanganan
terpadu oleh berbagai pihak.
Penanganan
dilakukan oleh unsur Pemerintah Kecamatan Klambu, Pemerintah Desa,
Bhabinkamtibmas, tenaga kesehatan dari Puskesmas Klambu, Tenaga Kesejahteraan
Sosial Kecamatan (TKSK), Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta pihak
terkait lainnya.
Berdasarkan
informasi yang diterima, warga sekitar melihat seorang perempuan yang diduga
mengalami gangguan jiwa menunjukkan perilaku agresif sambil membawa benda
tajam. Perangkat desa kemudian segera berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan
dan instansi terkait untuk memastikan situasi dapat ditangani secara aman. Hasil
keterangan dari pihak keluarga menyebutkan bahwa yang bersangkutan memiliki
riwayat gangguan jiwa. Sebelumnya, warga tersebut juga diketahui pernah
beberapa kali menunjukkan perilaku serupa di lingkungan sekitar, namun
penanganan masih dilakukan secara kekeluargaan sehingga belum pernah dilaporkan
kepada instansi berwenang.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tenaga kesehatan dari Puskesmas Klambu melakukan penanganan awal dan selanjutnya membawa yang bersangkutan ke RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi untuk menjalani pemeriksaan serta mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Penanganan berlangsung dengan aman, tertib, dan melibatkan koordinasi lintas sektor. Hingga laporan ini disusun, situasi di lokasi telah kembali kondusif dan tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka akibat kejadian tersebut. Pemerintah Kabupaten Grobogan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pemerintah desa, fasilitas kesehatan, atau aparat terkait apabila menemukan warga yang mengalami kondisi kedaruratan kesehatan jiwa dan berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Penanganan dini dan kolaboratif diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat sekaligus memastikan penyandang gangguan jiwa memperoleh pelayanan kesehatan yang sesuai.