Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Grobogan. Berikut Tugas Pokok dan Fungsi Camat, Sekretaris Kecamatan, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian  :

1. CAMAT

Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan peningkatan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Camat dalam melaksanakan tugas pokok, mempunyai fungsi :

  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ;
  • Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati ;
  • Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • Pengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan ;
  • Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan ;
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di Kecamatan ;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai kebutuhan dengan memperhatikan kriteria eksternalitas, prinsip efisiensi serta untuk peningkatan akuntabilitas Kecamatan  dalam rangka otonomi daerah.

Sebagian urusan otonomi daerah mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada wilayah kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan, meliputi aspek :

  • perijinan;
  • rekomendasi;
  • koordinasi;
  • pembinaan;
  • pengawasan;
  • fasilitasi;
  • penetapan;
  • penyelenggaraan; dan kewenangan lain yang dilimpahkan

Camat mempunyai uraian tugas jabatan :

  • Penyusunan program kerja Camat
  • Melaksanakan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, perepan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan.
  • Pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan di wilyahnya.
  • Pelaksanaan pelayanan masyarakat dan pemeberian perijinan yang menjadi ruang lingkup kewenangannya.
  • Perumusan rekomendasi sesuai ruang lingkup kewenangannya.
  • Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai ruang lingkup kewenangannya.
  • Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan Pemilu, Pilkada, Pilkades serta fasilitasi penyelenggaraan kegiatan lain sesuai ruang lingkup kewenangannya.
  • Pelaksanaan tugas dan kewenangan lain yang limpahkan oleh Bupati.

 

2. SEKRETARIS KECAMATAN

Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam melaksanakan koordinasi pelakasanaan tugas dan kewenangan Camat dan melaksanakan urusan kesekretariatan yang meliputi surat menyurat, bidang umum, administrasi kepegawaian dan pengelolaan keuangan, serta memberikan pelayanan administratif kepada seleuruh aparatur Kecamatan.

Sekcam mempunyai fungsi :

  • Penyusunan program kerja kesekretariatan Kecamatan.
  • Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kecamatan dengan Instansi terkait.
  • Pelaksanaan pelayanan administrasi bidang umum, kepegawaian dan keuangan.
  • Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
  • Pengelolaan ketatausahaan dan ketatalaksanaan.
  • Pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan Kecamatan dan ;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

Sekretaris Kecamatan membawahkan :

  • Kasubag Keuangan
  • Kasubag Umum dan Kepegawaian

Kasubag Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Kecamatan dalam penyiapan bahan dan petunjuk tehnis dibidang penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan, penyusunan anggaran, verifikasi, pertanggungjawaban keuangan, pembayaran gaji pegawai kesejahteraan pegawai dan pelaporan keuangan dalam lingkup Kecamatan

Kasubag Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Kecamatan dalam penyusunan program, administrasi umum, surat menyurat, perlengkapan, sarana dan prasarana kantor, hubungan masyarakat, protokol dokumentasi, kearsipan, kebersihan kantor dan pelaporan dalam lingkup kecamatan, melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, mutasi kepegawaian, pendataan pegawai dan pelaporan bidang kepegawaian.

 

3. KASI TATA PEMERINTAHAN

Mempunyai tugas pokok membantu Camat menyiapkan bahan pelaksaan koordinasi, evaluasi, pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan, serta menyiapkan bahan untuk pelaksanaan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan.

Kasi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi :

  • Penyusuanan program kerja seksi Tata Pemerintahan.
  • Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencaan penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan di tingkat Kecamatan serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan penyelanggaraan kegiatan Pemerintahan di tingkat Kecamatan.
  • Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, sufervisi, fasilitasi, konsultasi dan pengawasan pelaksanaan administrasi desa dan/atau Kelurahan.
  • Penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan /atau Lurah, serta Perangkat Desa dan atau/
  • Penyiapan bahan pembinan terhadap BPD, RW dan RT.
  • Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan penyelenggaran pemerintahan desa dan/ atau kelurahan.
  • Fasilitasi pemungutan pajak daerah, retribusi daerah, PBB, serta pendapatan daeah lainnya,
  • Fasilitasi Pemilu dan Pilkada
  • Penyiapan bahan pembinaan dibidang pertanahan dan pengelolaan kekayaan desa dan/atau kelurahan.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

 

4. KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

Mempunyai tugas pokok membantu Camat menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan dan evaluasi kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan, melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa yang meliputi proses perencaaan, pelaksaan pemberdayaan ekonomi masyarakat dan lembaga perekonomian desa serta melaksanakan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.

Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi,

  • Penyusunan program dan kegiatan pembinaan peberdayaan masyarakat dan desa,
  • Pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilyah kerja Kecamatan.
  • Evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta.
  • Penyiapan bahan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan desa di wilayah kerja Kecamatan.
  • Inventasisasi permasalahan yang berhubngan dengan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
  • Pembinaan terhadap perkembangan perekonomian desa.
  • Pembinaan gerakan partisifasi masyarakat dalam pembangunan.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Camat sesuai bidang tugasnya.

 

5. KASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis bidang Ketentraman dan Ketertiaban Umum, perlindungan masyarakat serta melaksanakan kegiatan pembinaan ketentraman, ketertiban, dan perlingdungan masyarakat di wilayah Kecamatan.

Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi.

  • Penyusunan program kerja seksi ketentraman dan ketertiban umum.
  • Penyusuan bahan perumusan kebijakan tehnis bidang trantibum.
  • Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang trantibum.
  • Penyelenggaraan kegiatan bidang trantibum.
  • Melaksanakan koorniasi dengan PD yang tugas dan fungsinya dibidang penerapan dan penegakan peraturan peraturan perundang-undangan.
  • Pembinaan anggota Satpol PP dan Linmas ( Hansip )
  • Penyipan bahan pertimbangan dan memberikan rekomendasi ijin.
  • Penyiapan bahan penyusunan program dan pembinaan idiologi negara, satuan bangsa, dan organisasi kemasayarakatan,
  • Pelaporan pelaksanaan tugas bidang trantibum.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

 

6. KASI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Kasi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam penyusunan program, menyiapkan bahan pembinaan dan melaksanaan pelayanan bantuan sosial, kepemudaan, pemberdayaan perempuan dan olah raga, bantuan kepada badan sosial dan bantuan bencana alam.

Kasi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai fungsi :

  • Penyusunan program kerja seksi kesejahteraan rakyat.
  • Pelaksanaan pembinaan pelayanan bantuan sosial, pembinaan kepemudaan, olah raga dan kepramukaan.
  • Penyiapan bahan penyusunan program pembinaan tehnis tentang pemberdayaan permpuan dan kesejahteraan keluarga
  • Penyiapan bahan penyusunan program pimbingan kesejahteraan sosial
  • Penyiapan bahan penyusunan program pembinaan kehidupan umat beragama
  • Penyiapan bahan penyusunan program pembinaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana alam.
  • Pengelolaan adminstrasi keluarga miskin
  • Penyiapan bahan pembinaan ketenagakerjaan dan transmigrasi
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya.

 

7. KASI PELAYANAN UMUM

Kasi Pelayanan Umum mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan tehnis pelayanan umum, meliputi administrasi kependudukan, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan pelayanan administrasi lainnya.

Kasi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :

  • Penyusunan program kerja Seksi Pelayanan Umum
  • Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pelayanan di bidang pelayanan umum dan administrasi kependudukan.
  • Pelaksanaan pelayanan umum dan administrasi kependudukan.
  • Pelayanan administrasi surat-menyurat yang dibutuhkan masyarakat.
  • Pembinaan administrasi kependudukan desa dan kelurahan dan