Apel SATLINMAS Desa dalam rangka Pengamanan Pemilu Tahun 2024

IMG 20240207 WA0015

KecamatanKlambu - Selasa, 07 Februari 2024. Bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Klambu telah dilaksanakan kegiatan Apel Siaga Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dalam rangka Pengamanan Pemilu 2024. Turut hadir dalam acara ini, Danramil Klambu, Kapolsek Klambu, Ketua PPK Kecamatan Klambu, Ketua Panwascam Klambu, Kepala Desa se-Kecamatan Klambu, serta para anggota SatLinmas Desa se-Kecamatan Klambu.

Camat Klambu Rustamaji, S.STP, M.Si sebagai Pembina Apel menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang terlibat dalam berbagai tahapan dalam Pemilu 2024. Satuan Perlindungan Masyarakat atau Satlinmas memiliki peran yang besar dalam rangka menjaga keamanan di wilayah lingkungan setempat. Oleh karena itu anggota Satlinmas harus dipersiapkan sebaik mungkin baik secara fisik maupun kesehatannya demi suksesnya penyelenggaraan  Pemilu 2024.

IMG 20240207 WA0017  IMG 20240207 WA0020

Dalam tahapan pemilu, ada beberapa titik kerawanan yang perlu mendapat perhatian khusus, yaitu distribusi logistik pemilu, pemungutan dan penghitungan suara. Disini peran linmas sebagai satuan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat benar-benar dibutuhkan. Camat Klambu menambahkan, apabila dilapangan ditemukan atau terdeteksi gangguan keamanan dan ketertiban yang menghambat kelancaran Pemilu, segera berkoordinasi dengan TNI-POLRI yang mana menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama Pemilu 2024.

IMG 20240207 WA0019

Giat Penertiban Spanduk

 

Satpol

Satpol PP Kecamatan Klambu melaksanakan giat penertiban spanduk liar di sepanjang jalan Klambu-Kudus

 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Klambu melakukan giat rutinan yaitu penertiban spanduk di wilayah Kecamatan Klambu. Spanduk liar dari berbagai macam jenis iklan produk ini dicopot karena melanggar Perda Kabupaten Grobogan No.15 Tahun 2014  tentang Ketertiban Umum.

Peraturan Daerah sebagai produk hukum daerah memberikan kepastian hukum bagi Satpol PP Kecamatan Klambu untuk melaksanakan kewenangannya yaitu penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan.

Masyarakat dihimbau untuk tidak memasang spanduk atau reklame di lokasi yang tidak diiziinkan, melintang di atas jalan, dipaku atau diikat di pohon, menutup spanduk atau reklame lainnya di sepanjang jalan wilayah Kecamatan Klambu – Kudus.

Selain itu, dilarang juga untuk memasang spanduk atau reklame yang menyerupai rambu-rambu lalu lintas, mengganggu fungsi perlengkapan jalan, ketertiban umum, keamanan, keindahan, dan lalu lintas pengguna jalan.