Giat Penertiban Spanduk
- Details
- Published: Friday, 12 May 2023 19:51
Satpol PP Kecamatan Klambu melaksanakan giat penertiban spanduk liar di sepanjang jalan Klambu-Kudus
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Klambu melakukan giat rutinan yaitu penertiban spanduk di wilayah Kecamatan Klambu. Spanduk liar dari berbagai macam jenis iklan produk ini dicopot karena melanggar Perda Kabupaten Grobogan No.15 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
Peraturan Daerah sebagai produk hukum daerah memberikan kepastian hukum bagi Satpol PP Kecamatan Klambu untuk melaksanakan kewenangannya yaitu penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan.
Masyarakat dihimbau untuk tidak memasang spanduk atau reklame di lokasi yang tidak diiziinkan, melintang di atas jalan, dipaku atau diikat di pohon, menutup spanduk atau reklame lainnya di sepanjang jalan wilayah Kecamatan Klambu – Kudus.
Selain itu, dilarang juga untuk memasang spanduk atau reklame yang menyerupai rambu-rambu lalu lintas, mengganggu fungsi perlengkapan jalan, ketertiban umum, keamanan, keindahan, dan lalu lintas pengguna jalan.