Kamis, 27 Juni 2024, Camat Klambu telah menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) se- Kecamatan Klambu sesuai dengan amanat Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Klambu ini dihadiri oleh Kabid Pemerintahan Desa Dispermasdes Kabupaten Grobogan, Forkopimcam, Kepala Desa se Kecamatan Klambu, serta Seluruh Anggota BPD se Kecamatan Klambu sejumlah 63 orang dengan rincian sebagai berikut:
- Selojari : 5 Anggota
- Taruman : 7 Anggota
- Kandangrejo : 7 Anggota
- Penganten : 7 Anggota
- Klambu : 9 Anggota
- Terkesi : 9 Anggota
- Menawan : 7 Anggota
- Jenengan : 7 Anggota
- Wandankemiri : 5 Anggota
Bersamaan dengan kegiatan ini juga telah diambih sumpah/janji dan penandatanganan berita acara pergantian antar waktu 5 Anggota BPD dari beberapa Desa.
Dalam sambutannya, Camat Klambu Bp. Rustamaji, S.STP, M.Si mengungkapkan dengan diserahkannnya SK perpanjangan masa jabatan bagi Anggota BPD ini diharapkan dapat membantu Kepala Desa untuk menuntaskan Visi-Misi nya dalam membangun dan memajukan Desa masing” selama 2 tahun kedepan. Peran BPD sangatlah penting dalam menggali, menampung, dan menyalurkan aspirasi-aspirasi dari masyarakat baik dalam bidang pembangunan sarana prasarana desa atau bidang pemberdayaan masyarakat yang nantinya dapat dituangkan dalam kegiatan di Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.