SK Standar Pelayanan Kecamatan Klambu lengkap >>
Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Standar Pelayanan (SP) Kecamatan Klambu ditetapkan berdasarkan Keputusan Camat Klambu Nomor : 060/05/II/2023 tentang Perubahan Keputusan Camat Klambu Kabupaten Grobogan Nomor : 060/157/II/2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan.